Beranda / Tupoksi
Profil DPRD

Tupoksi

05 Juni 2025 378 Views

DPRD merupakan lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang mempunyai fungsi; legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah (Perda) bersama bupati. Sedangkan fungsi anggaran tercermin sebagaimana fungsinya yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah daerah. Sementara untuk fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksana Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Kabupaten Bekasi.

Keberadaan DPRD untuk memperlancar pembangunan yang ada di daerah. Pasalnya DPRD memiliki fungsi berupa penganggaran. Tanpa adanya persetujuan dewan, pembangunan tidak akan berjalan. Karenanya pemerintah dalam hal ini eksekutif dan legislatif harus saling singkron untuk sama-sama memajukan daerah. Pasalnya jika dua lembaga ini sudah tidak saling bekerja sama tentu yang akan terkena dampaknya adalah rakyat itu sendiri. Hal ini dikarenakan tersendatnya pembangunan yang ada di daerah karena tidak adanya dukungan dari DPRD itu sendiri.

Dalam menjalankan pengawasan, ini juga sangat penting. Pasalnya dewan yang memiliki fungsi anggaran akan lebih detail melakukan pengawasan di lapangan. Jangan sampai anggaran yang sudah digelontorkan dan dikaji bersama eksekutif dan legislatif tidak terserap secara maksimal. Untuk bisa diserap secara maksimal dibutuhkan kajian terlebih dahulu sebelum pengesahan anggaran dilakukan atau diparipurnakan DPRD. Sedangkan tugas dan wewenang DPRD di antaranya:

  1. Membentuk peraturan daerah bersama bupati;
  2. Membahas dan memberikan persetujan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan bupati;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) dan penggunaan Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
  4. Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian bupati atau wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan, pengangkatan atau pemberhentian;
  5. Memberikan pendapat atau pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
  6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
  7. Meminta laporan keterangan pertenggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  8. Memberikan persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain;
  9. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. Melaksanakan tugas dan wewang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang DPRD ini bisa dilakukan secara maksimal untuk mendapatkan hasil yang maksimal pula. Sebab DPRD adalah representasi dari rakyat yang sudah diwakilinya dan DPRD memiliki hak untuk melakukan sesuatu yang sudah menjadi tugas dan wewenangnya selama menjalankan tugas di gedung dewan.

 

Bagikan:

Statistik Pengunjung

Real-time analytics

Hari Ini

72

Minggu Ini

579

Bulan Ini

1,585

Total

10,095

Sedang Online

2

Sienna Assistant

Asisten Virtual DPRD Cianjur

Halo! Saya Sienna, asisten virtual DPRD Kabupaten Cianjur. Ada yang bisa saya bantu?