Tupoksi Setwan
Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
d. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.